Terbaru, Uang Nasabah Hilang Misterius

APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN JIKA MENGALAMI HAL INI?

Kasus hilangnya uang nasabah bukan kali ini saja terjadi, beberapa tahun lalu sempat ada berita yang sama mengenai kasus ini.cukup meresahkan bagi mereka yang selama ini percaya dengan lembaga keuangan 

Sama halnya dengan yang saya alami minggu lalu tangga 5/2/2017 saya melakukan trasfer uang untuk seorang teman yang tinggal di luar pulau. waktu itu saya melakukan trasfer dari salah satu ATM di depan pintu masuk monumen kapal selam surabaya. setelah trasfer uang saya mengecek saldo masih ada, hanya berkurang nominal yang saya trasfer itu saja.lalu saya melanjutkan aktifitas seperti biasa lagi.Hari kamis tanggal 9/2/2017 saya melakukan penarikan dengan nominal 100 ribu di ATM yang sama, ternyata saldo yang tertinggal di dalam ATM tinggal 81 Ribu dari saldo awal yang saya miliki, waktu itu saya berpikir mesin ATM sedang Error jadi saldo saya tidak terlihat.saya pindah ke ATM lain dan melakukan pengecekan lagi ternyata masih dengan nominal yang terakhir saya lihat.keesokan harinya saya berangkat kerja karena kantor saya dekat dengan Bank BRI cabang Perak surabaya,saya langsung menuju Custamer Service begitu buku tabungan saya di print out begitu terkejutnya saya ternyata saldo saya hilang. langsung oleh pihak BRI di buatkan laporan investigasi dan saya di beritahu untuk menunggu selama 14 hari kerja,sempat saya tanyakan pihak bank ternyata bukan saya saja yang melapor hari itu soal kehilangan uang tapi sudah tiga orang yang melapor sebelumnya dan saya masih menunggu hasil investigasi dari pihak bank BRI sampai sekarang.

ini yang harus anda lakukan ketika mengalami hal yang sama seperti yang saya alami dan 
Siapapun tentu tidak ingin mengalami kasus hilang uang. Namun jika Anda mengalaminya, ada beberapa cara yang harus ditempuh, mulai dari apa saja yang harus dilakukan, dipersiapkan, harus menemui siapa, serta menuju ke mana. Berikut adalah penjelasan mengenai 7 cara yang ditempuh jika uang di rekening bank hilang.

1. Datangi Bank Tempat Anda Menyimpan Uang

Hal pertama adalah harus menghubungi atau mendatangi petugas bank tempat Anda menyimpan uang. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah menemui kepala cabang bank. Atau alternatif lainnya adalah menelepon call center bank bersangkutan.
Nantinya, pihak bank akan membantu mengurus hilangnya uang di rekening bank. Dalam langkah ini, Anda harus mempersiapkan cerita kronologis kejadian hilangnya uang di rekening. Pastikan juga bahwa Anda tidak melakukan kelalaian atas hilangnya uang di rekening bank tersebut.

2. Pelaporan Tidak Lebih dari 20 Hari Kerja

Sebaiknya, pelaporan kasus hilang uang ke pihak bank tidak melewati 20 hari kerja. Sebab, terdapat batas waktu pelaporan jika masalah ini ingin diselesaikan.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16 /16/DKSP tanggal 30 September 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Dimana, bank seharusnya menyelesaikan penanganan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak pengaduan diterima dan disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.

3. Datangi Kantor Bank Indonesia

Apabila bank tidak menyelesaikan penanganan pengaduan ini dalam 20 hari, Anda harus secepatnya mendatangi Bank Indonesia, tepatnya ke Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran (PKSP). Batasan kerugian yang bisa dibantu oleh Bank Indonesia adalah Rp 500 juta.
Pada waktu memenuhi undangan klarifikasi pengaduan, Anda harus menyiapkan data-data pendukung. Bank Indonesia akan membantu upaya mediasi. Namun, keputusan akhir tetap ada di bank tempat Anda menyimpan uang.

4. Lapor OJK

Bersamaan waktu dengan pengaduan Bank Indonesia, Anda juga bisa menelepon layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor telepon 1500655 atau mengirimkan email di konsumen@ojk.go.id

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.


5. Datang ke BPSK

Jika proses mediasi masih mengalami kendala, disarankan agar Anda segera menghubungi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kota/kabupaten
 BPSK bernaung di bawah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Perlu dicatat bahwa saat melaporkan kasus hilang uang ke BPSK, Anda terlebih dahulu harus menghubungi pihak Bank Indonesia dan OJK.

6. Lapor YLKI

Sejalan dengan BPSK, Anda juga bisa menghubungi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, misalnya kasus hilang uang di rekening bank.

7. Menempuh Jalur Hukum

Apabila proses nomor 1-6 sudah memakan waktu lebih dari 2 bulan dan belum terlihat adanya jalan keluar, Anda bisa meminta bantuan kuasa hukum/lembaga bantuan hukum. Pilihlah kuasa hukum/lembaga bantuan hukum yang Anda kenal atau ada seseorang yang merekomendasikannya.
Semoga bisa membantu Anda dalam memecahkan masalah kehilangan uang di rekening bank. Kami berharap, semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini.

semoga pembaca sekalian tidak mengalami apa yang saya alami sekarang ini dan agar lebih berhati-hati lagi


Comments

Artikel lainya

IKAN BAKAR SEAFOOD GENTENG SURABAYA

STMJ Pusura " Pak Jo "

WARUNG SEDERHANA " Gubeng Pojok Surabaya

Gerak jalan surabaya mojokerto

LARI 10K HARI PAHLAWAN 2016