SIM HILANG !!! Bagaimana cara mengurusnya
Mengurus SIM yang hilang
Kehilangan SIM? Tidak ada seseorangpun yang menginginkan SIM atau kartu indentitas lain
hilang, tetapi terkadang banyak situasi yang membuat kamu harus mengelus dada saat
kejadian itu memang terjadi ,Kenapa SIM ini begitu penting? karena SIM adalah
indetitas wajib yang perlu kamu bawa saat kamu berkendara, ada hukuman berat
yang akan kamu terima saat kamu mengabaikannya. Terlebih jika kamu tertangkap
polisi lalu lintas dan ternyata kamu tidak membawa SIM maka selain terkena sanksi
kamu juga akan repot mengurus persidangannya.jangan khawatir kamu hanya perlu mengikuti
langkah-langkah berikut ini .
Yang perlu anda siapkan :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang lama (hilang).
Setelah
syarat lainya siapkan juga alat tulis karena akan berguna
saat melakukan pengurusan SIM. Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang adalah
sebagai berikut:
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.
Hal ini
diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar anda
benar-benar dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikis.
2.Mengisi Formulir Pendaftaran.
Ambil
formulir pendaftaran di loket SIM hilang. Disana pasti ada petugas yang akan memandu anda.
3.Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri
Pengemudi).
Untuk
mengurus AKDP, pergi ke Loket Asuransi dan urus semua keperluan yang ada.
4.Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
Semua
persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir
Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan
menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5.Foto untuk SIM.
Bila
tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk Pendaftaran.
6.Pengambilan SIM.
Gunakan
tanda bukti pengambilan SIM.Pengambilan Kartu AKDP.Gunakan tanda bukti
pengambilan kartu AKDP.
Apabila
syarat dan prosedur terlah dilengkapi, maka SIM anda akan dapat dibuat kembali.
Biaya total untuk mengembalikan SIM yang hilang sekitar 200 ribuan.
Memiliki SIM
adalah salah satu bukti bahwa kamu sudah layak untuk mengendarai kendaraan. Nah
bagaimana jika kamu tidak memiliki SIM apa hukuman jika kamu membandel?
·
Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM
akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4
bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Comments
Post a Comment