SIM HILANG !!! Bagaimana cara mengurusnya

Mengurus SIM yang hilang



Kehilangan SIM? Tidak ada seseorangpun yang menginginkan SIM atau kartu indentitas lain hilang, tetapi terkadang banyak situasi yang membuat kamu harus mengelus dada saat kejadian itu memang terjadi ,Kenapa SIM ini begitu penting? karena SIM adalah indetitas wajib yang perlu kamu bawa saat kamu berkendara, ada hukuman berat yang akan kamu terima saat kamu mengabaikannya. Terlebih jika kamu tertangkap polisi lalu lintas dan ternyata kamu tidak membawa SIM maka selain terkena sanksi kamu juga akan repot mengurus persidangannya.jangan khawatir kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini .

Yang perlu anda siapkan :

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM yang lama (hilang).

3. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat.



Setelah syarat lainya siapkan juga alat tulis karena akan berguna saat melakukan pengurusan SIM. Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang adalah sebagai berikut:

1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan.
Hal ini diurus di Bagian Pemeriksaan Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar anda benar-benar dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikis.

2.Mengisi Formulir Pendaftaran.
Ambil formulir pendaftaran di loket SIM hilang. Disana pasti ada petugas yang akan  memandu anda.

3.Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
Untuk mengurus AKDP, pergi ke Loket Asuransi dan urus semua keperluan yang ada.

4.Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran.
Semua persyaratan tersebut di atas, Surat Keterangan Kesehatan, dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap diserahkan ke Loket Pendaftaran. Kita akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.

5.Foto untuk SIM.
Bila tidak ada masalah dengan berkas yang diserahkan, kita akan dipanggil untuk Pendaftaran.

6.Pengambilan SIM.
Gunakan tanda bukti pengambilan SIM.Pengambilan Kartu AKDP.Gunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.


Apabila syarat dan prosedur terlah dilengkapi, maka SIM anda akan dapat dibuat kembali. Biaya total untuk mengembalikan SIM yang hilang sekitar 200 ribuan.
Memiliki SIM adalah salah satu bukti bahwa kamu sudah layak untuk mengendarai kendaraan. Nah bagaimana jika kamu tidak memiliki SIM apa hukuman jika kamu membandel?
·         Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Oleh karena itu untuk menghindari prosedur yang melelahkan dan menyita waktu ini, perlu kedisiplinan dan tetap waspada dari kita untuk mencegah kejadian ini bisa terjadi.


Comments

Artikel lainya

IKAN BAKAR SEAFOOD GENTENG SURABAYA

STMJ Pusura " Pak Jo "

WARUNG SEDERHANA " Gubeng Pojok Surabaya

Gerak jalan surabaya mojokerto

LARI 10K HARI PAHLAWAN 2016